Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus ini yang semula diperkirakan Rp271 triliun, ternyata mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung untuk melaporkan hasil perhitungan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.
Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam kasus ini, kata dia, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis, yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Adapun Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
(pop/pmg)