Polisi Usut Salon Tempat ASN Meninggal Usai Suntik Payudara di Sleman

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 15:22 WIB
Dalam kasus perempuan tewas di Sleman karena suntik payudara, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pemilik salon dan karyawannya.
Ilustrasi garis polisi. Dalam kasus perempuan tewas di Sleman karena suntik payudara, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pemilik salon dan karyawannya. (Istockphoto/ South_agency)
Sleman, CNN Indonesia --

Polresta Sleman, DI Yogyakarta mengusut dugaan kasus praktik ilegal suntik payudara berujung meninggalnya seorang perempuan berprofes aparatur sipil negara (ASN) inisial PK (27) beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan korban melakukan suntik payudara di Salon Ricardo yang berada di Tambakbayan, Depok, Sleman. Salon itu, katanya, sudah beroperasi selama dua tahun.

"Sekitar dua tahun," kata Yuswanto Ardi di kantornya, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan sementara, kata Ardi. selama itu pula salon tersebut telah melayani praktik kecantikan pada puluhan konsumen berdasarkan pendataan buku tamu.

Dari data buku tamu tersebut, korban adalah satu-satunya konsumen yang menjalani praktik suntik filler payudara di salon tersebut. Adapun konsumen lain menjalani suntik filler pada hidung sebagai layanan prosedur kosmetik yang ditawarkan salon itu.

"Menurut pengakuan (pelaku) itu baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," kata Ardi.

Praktik medis ilegal, bukan malapraktik

Ardi sekaligus mengklarifikasi bahwa perbuatan kedua pelaku tak masuk kategori malapraktik, melainkan praktik medis ilegal.

"Kalau malapraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan, kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," papar Mantan Wakapolrestabes Semarang itu.

Sejauh ini, Polresta Sleman belum menerima laporan keluhan kesehatan dari konsumen salon tersebut. Dia mengimbau siapa pun yang mengalami perubahan kondisi kesehatan usai menjalani praktik kecantikan di Salon Ricardo tersebut untuk segera melapor ke polisi.

Ardi menerangkan jenazah PK sekarang ini tengah diautopsi di Labfor Semarang dengan metode toksikologi dan histopatologi forensik guna mencari zat-zat yang menimbulkan kelainan kesehatan.

"Sehingga nanti bisa dilihat penyebab dan mekanisme kematian yang mana ini nanti menjadi dasar kami untuk melakukan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni SMT (40) dan EK (36). Masing-masing adalah pemilik serta karyawan salon tempat korban menjalani suntik payudara.

"Untuk jeratan pasal tentunya di Undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ardi.

Tarif Rp12,5 juta untuk 500 cc silikon

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, pemilik salon yang berinisial SMT (40) mengatakan untuk suntik cairan silikon ke payudara korban itu mematok tarif Rp2,5 juta per 100 cc. Adapun cairan silikon yang disuntik adalah 500 cc, jadi total harga mencapai Rp12,5 juta.

Riski mengatakan sebelum penyuntikan, sehari sebelumnya korban mendatangi salon untuk konsultasi mengenai suntik filler payudara. Riski mengatakan padahal salon itu sebelumnya ama sekali belum pernah melayani suntik payudara. Pada spanduk salon yang disita sebagai barang bukti bahkan tak tertera layanan suntik filler payudara.

"Korban satu hari sebelumnya sempat datang ke salon, dia sampaikan bisa enggak filler payudara, wah belum pernah, yang dia (salon) pernah itu cuma hidung, dagu. Mungkin mereka setelah itu diskusi mungkin bisa akhirnya menyanggupi lah si pemilik dan karyawannya itu," kata Riski.

Saat itu, pihak salon dan korban menyepakati dilakukan suntik cairan silikon sebanyak 500 cc, yang mana per 100 cc dipatok tarif Rp2,5 juta.

Keesokan harinya atau pada Sabtu (25/5) siang, kata Riski, korban mendatangi salon. Proses penyuntikan 100 cc silikon pertama tak menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan pada PK.

"Pas udah disuntik 100 cc yang kedua baru kejang-kejang," ucap Riski.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sadewa dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelahnya. Polisi lantas menetapkan SMT serta EK (36) selaku karyawan salon sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggungjawab atas meninggalnya PK.

Meraka diduga telah melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009. Dugaannya, mereka juga telah mengedarkan sediaan farmasi yang tak mengantongi izin edar.

Terlebih, kata Riski, SMT juga tak memilik rekam pendidikan medis. Sementara EK, kepada polisi mengaku pernah bekerja sebagai perawat dan dua tahun lalu berhenti dari tempat kerjanya di salah satu rumah sakit. Sejauh ini kepolisian masih mendalami soal izin kerja dan praktik EK.

Adapun korban teridentifikasi sebagai warga Jetis, Kota Yogyakarta. Informasi terbaru yang diperoleh dari kepolisian, korban berprofesi sebagai ASN. Kendati demikian, Riski enggan mengungkap instansi tempat korban bekerja.

Salon Ricardo saat ini sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Polresta Sleman mengingatkan agar salon-salon kecantikan di wilayahnya tak melakukan praktik medis ilegal macam ini.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER