Cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie pernah memberi uang sebesar USD500 kepada penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bibie yang dibacakan oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Bibie bersama 12 orang saksi lainnya termasuk pihak keluarga dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Mulanya, jaksa mendalami pengetahuan Bibie tentang Nayunda. Bibie mengaku mengenal Nayunda karena bagian dari Garda Wanita atau Garnita Malahayati-- organisasi sayap Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara kenal dengan saudara Nayunda?" tanya jaksa KPK.
"Tahu," jawab Bibie.
"Siapa?" lanjut jaksa.
"Saya tahunya orang Garnita, Pak," kata Bibie.
Jaksa lantas menanyakan apakah Bibie pernah memberi Nayunda uang. Namun, dalam sidang ini, Bibie mengaku lupa sehingga jaksa membacakan BAP-nya.
"Ini ada BAP saksi, mohon izin Yang Mulia mengingatkan saksi, mungkin kemarin terlewat belum dikonfirmasi. Dalam BAP nomor 15 di sini saksi menjelaskan: 'Perlu saya sampaikan saya pernah memberikan sejumlah uang kepada Nayunda Nabila sekitar tahun 2021 sebesar US$500. Saya memberikan uang tersebut karena yang bersangkutan menceritakan kondisinya saat itu belum ada pekerjaan, sedangkan yang bersangkutan ada tanggungan ibu dan adik di Makassar sehingga saya kasih uang sebesar US$500. Sumber uangnya dari pemberian ibu saya Indira Chunda Thita dan kakek saya Syahrul Yasin Limpo kemudian saya kumpulkan'," tutur jaksa membacakan BAP Bibie.
"Ini keterangan saksi saya bacakan. Betul tidak?" tanya jaksa kemudian.
"Gimana, Pak?" kata Bibie.
"Ini keterangan saksi?" tanya jaksa mempertegas.
"Iya keterangan saya," jawab Bibie.
"Terkait apa keterangan saksi ini, pemberian uang, ada hubungan apa saksi dengan saudara Nayunda Nabila?" tanya jaksa lagi.
"Teman saja sih, Pak," ucap Bibie.
"Teman saksi?" lanjut jaksa.
"Saya tahunya dia di Garnita, Pak. Curhat sama saya kalau ya itu dia enggak punya pemasukan, Pak," tutur Bibie.
"Di Kementan ada posisinya enggak?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," aku Bibie.
Pada persidangan sebelumnya, Nayunda disebut sebagai asisten dari anak SYL yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.
"Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: "Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Nda ingat kejadiannya?" tanya jaksa mengingatkan Wisnu.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk.'," jawab Wisnu.
"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.
"Enggak," kata Wisnu.
"Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya Bu Thita. Saksi dengar langsung dari Bu Thita, Pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut Pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabila itu," cecar jaksa.
"Jadi, begini Pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi Bu Thita.'," tutur Wisnu.
Nayunda menerima gaji Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga kontrak honorer.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
(ryn/isn)