Panja Komisi X DPR Tak Bahas Opsi Hapus Aturan Status PTN-BH

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 03:00 WIB
Panitia Kerja (Panja) UKT di Komisi X DPR tidak membahas opsi penghapusan aturan terkait status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Panitia Kerja (Panja) terkait masalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tidak membahas opsi penghapusan aturan terkait status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Huda menyebut Panja tersebut berfokus terkait rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah.

"Belum, Panja ini berdedikasi fokus terkait dengan rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang semestinya dipenuhi oleh pemerintah," kata Huda saat dihubungi, Rabu (29/5).

Huda mengatakan pembahasan aturan status PTN-BH tidak akan dibahas dalam Panja ini. Ia menyebut aturan tersebut akan dibahas dalam kesempatan lain.

"Jadi menyangkut soal status perguruan tinggi berbadan hukum nanti akan menjadi bahasan pada season lain, tidak dalam Panja ini," jelas dia.

Sebelumnya, status PTN-BH disebut menjadi salah satu akar masalah kenaikan UKT yang kerap berulang.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai PTN-BH adalah wujud privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.

Menurutnya, status PTN-BH diterapkan agar kampus bisa memperoleh uang untuk biaya operasional. Dia pun membandingkan PTN-BH dengan tata kelola PTN di masa lampau.

"Dulu tuh kampus enggak boleh punya usaha, profit dan seterusnya karena dibiayai oleh negara, nah sekarang sistem itu mau diubah, mau didorong menjadi PTN-BH, nah ketika PTN-BH itu kampus diizinkan dan disahkan untuk berbisnis, bahkan wajib, karena kalau enggak berbisnis dia punya dana untuk biayai kampus," tutur Ubaid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).

(mab/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK