Keluarga Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 16:14 WIB
Pihak keluarga Vina mengaku kaget atas keputusan Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pada kasus pembunuhan di Cirebon.
Pihak keluarga Vina mengaku kaget dan keberatan atas keputusan Polda Jawa Barat menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan. (Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak keluarga Vina mengaku kaget dan keberatan atas keputusan Polda Jawa Barat menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan kekasihnta, Eky di Cirebon.

Kakak Vina, Marliana pun meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua DPO atas nama Andi dan Dani.

"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami keluarga meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua hilang menjadi satu, jadi kami keluarga sangat keberatan," kata Marliana kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan sama, pengacara Hotman Paris menyatakan setidaknya ada lima versi terkait tiga DPO dalam kasus Vina ini. Versi pertama, kata Hotman, tiga DPO ini disampaikan oleh delapan pelaku lainnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahun 2016.

"Ini semua ada di-BAP, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, delapan pelaku itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana ini adalah perbuatan bersama, itu BAP versi pertama," ucap Hotman.

"BAP versi kedua tiba-tiba delapan pelaku ini katanya atas saran orang tertentu mencabut semua isi BAP-nya itu versi kedu," imbuhnya.

Versi ketiga, lanjut Hotman, soal keberadaan tiga DPO itu juga disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan. Versi selanjutnya, ketiga DPO itu juga disebutkan dalam surat tuntutan jaksa.

"Versi kelima di fakta persidangan pun temuan hakim dalam putusannya menyatakan delapan pelaku dan tiga DPO, bahkan di putusan akhir di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO putusan itu sudah inkrah sudah final," tutur Hotman.

Karenanya, kata Hotman, pihak keluarga pun menolak pernyataan Polda Jabar yang menyebut bahwa dua DPO adalah fiktif. Apalagi, proses penyidikan baru mulai dilakukan dalam dua pekan terakhir.

"Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yg menyatakan bahwa dua DPO tersebut adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu," tutur Hotman.

"Kalau dikatakan belum tertangkap kita masih bisa maklumi, tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat, terus apa artinya putusan pengadilan yang didului demi keadilan berdassrkan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan mengatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER