
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara di kasus ini fantastis, melebihi penghitungan sementara yang sebelumnya mencapai Rp271 triliun.