PDIP Minta Jokowi Setop Tapera: Jangan Rakyat Kecil Biayai Hal Besar

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 09:49 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sukur Nababan meminta Presiden Jokowi menghentikan pelaksanaan Tapera karena kebijakan itu justru malah menambah persoalan. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sukur Nababan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pelaksanaan PP No. 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sukur menilai kebijakan Tapera justru memperbanyak masalah. Ia meminta Jokowi fokus menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelum periode kepemimpinannya berakhir.

"Jadi kalau menurut saya ini (Tapera) sudah batalkan saja ya. Sudah Pak Jokowi fokus dengan bagaimana menyelesaikan, jangan menambah persoalan-persoalan atau isu-isu yang lain," kata Sukur mengutip CNN Indonesia TV, Rabu (29/5) malam.

"Fokus dengan bagaimana menyelesaikan sampai selesai jabatannya di Oktober 2024 itu saja," sambungnya.

Sukur menilai kebijakan Tapera tak sesuai dengan tujuannya yakni untuk memberikan solusi atas kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.

Ia mendasarkan penilaian itu atas perhitungan kasar dari iuran pekerja dalam program Tapera yang disebut masih jauh dari harga rumah rata-rata di Indonesia.

Alih-alih memberikan solusi, Sukur menilai kebijakan ini justru menjadi upaya pemerintah dalam memanfaatkan kelas pekerja untuk membiayai proyek besar milik pemerintah.

"Jadi, jangan mempergunakan rakyat kecil untuk membiayai hal-hal besar. Jangan begini lah," tutur dia.

Gelombang kritik saat ini meluas menyusul kebijakan iuran wajib Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Jokowi sendiri telah mengakui akan ada pro kontra terkait kebijakan Tapera. Masalah itu juga katanya, sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.

Jokowi mengatakan saat itu pro kontra juga terjadi. Tapi setelah program berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semua berjalan lancar.

"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," katanya usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor 2024-2029 di GBK Jakarta, Senin (27/5).

(mba/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK