Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memfasilitasi warga Kampung Bayam melakukan mediasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (30/5).
Perwakilan warga Kampung Bayam, Furqon menyatakan dalam mediasi itu pihaknya menginginkan agar Komnas HAM turut menjamin hak hidup yang layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terus saya coba mendorong adalah hak-hak warga atau kehidupan yang layak. Itu terus saya dorong," kata Furqon saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dalam mediasi itu, dia juga mendorong agar laporan kepolisian terhadap dirinya dicabut. Pasalnya, hingga saat ini laporan kepolisian itu baru ditangguhkan.
Dia dituduh melakukan penyerobotan lahan secara ilegal. Tuduhan itu merugikan dirinya. Furqon merasa nama baiknya tercoreng.
"Saya ingin bukan hanya dicabut, tetapi bagaimana caranya pihak oknum yang melaporkan saya ini bisa memulihkan predikat nama baik saya," ujarnya.
"Karena tahu sendiri yang namanya ditahan kan otomatis (dicap) kriminal. Enggak baik juga buat mental anak," imbuhnya.
Dia berharap dengan mediasi ini negara dapat hadir untuk menjamin hak hidup warga. Selain itu, dia juga berharap negara bisa menjamin kebebasan warga untuk menyuarakan ketidakadilan.
"Saya meminta hadirnya pemerintah atau negara ketika masyarakat meneriakkan kekecewaan, paling tidak disambut dengan dialog lah jangan dilaporkan polisi atau dipenjara," tuturnya.
Sementara itu, VP Legal Jakpro Agus Jaya Putra tidak mau berkomentar banyak terkait mediasi hari ini. Dia mengatakan mediasi belum mencapai kesepakatan.
Agus mengatakan mediasi akan dilanjutkan pada Senin (3/6). Menurutnya, masih ada hal-hal minor yang perlu dibahas.
"Jadi saya juga enggak bisa sampaikan apa-apa sebelum kita memang selesailah mediasinya," kata Agus.
Dalam kasus ini,warga Kampung Bayam yang menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara diminta secara paksa untuk meninggalkan hunian setelah sempat diusir paksa pada Selasa (21/5) malam.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang warga Kampung Susun Bayam yang merupakan sepasang suami istri yakni Furqon dan Munjiah pada Selasa (2/4). Namun, polisi membebaskan Munjiah sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Indonesia Resilience (Ires), pendamping warga, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.
Salah satu poin kesepakatan adalah pengembalian warga ke hunian sementara selama menunggu proses mediasi dari Komnas HAM.
Warga juga meminta Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, M Furqon dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
(yla/pmg)