MUI: Hewan Ternak yang Makan Darah Babi Dilarang Sertifikasi Halal

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 10:23 WIB
Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa larangan sertifikasi halal untuk hewan ternak yang diberi makan darah babi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa larangan sertifikasi halal untuk hewan ternak yang diberi makan darah babi.

MUI berpendapat memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Dengan begitu, hewan ternak yang mengonsumsi pakan tersebut tak boleh disertifikasi halal.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).

MUI menyatakan memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. Selain itu, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara itu digelar dengan tema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat" dan berlangsung pada 28-31 Mei 2024.



Ijtimak ulama itu dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sejumlah tokoh dihadirkan sebagai narasumber sebelum penentuan fatwa.

Beberapa tokoh tang hadir sebagai pemateri adalah Ketua BAZNAS Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

(dhf/isn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pro Kontra Fatwa Haram Sound Horeg

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK