Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial berkolaborasi dengan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) DKI Jakarta akan menggelar Padmamitra Award DKI Jakarta 2024. Pendaftaran telah dibuka mulai 31 Mei-30 Juni 2024.
Adapun tahap penjurian Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 dijadwalkan pada Agustus-September 2024, dipuncaki penganugerahan pada September 2024 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Padmamitra Award ini memiliki tujuh kategori penghargaan, yakni bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan sosial, kebudayaan, serta lingkungan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 merupakan wujud apresiasi atas komitmen dan kontribusi CSR yang dilakukan berbagai perusahaan yang beroperasi di Jakarta, baik swasta, multinasional, BUMN, maupun BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan CSR memberikan dampak positif terhadap keadaan sosial dan lingkungan perusahannya yang ditunjukkan kepada masyarakat di sekitar perusahaan maupun secara luas melalui berbagai kegiatan," kata Premi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Tahun ini, Padmamitra Award DKI Jakarta mengusung tema Semangat Berkelanjutan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Indonesia Maju. Premi menyampaikan harap agar badan-badan usaha mengikuti ajang penghargaan ini.
"Ini menjadi PR kita bersama, bukan hanya pemerintah, tapi harus kolaborasi dengan semua pihak, pengusaha dan badan usaha agar dapat mengentaskan kemiskinan di DKI Jakarta. Jika banyak pengusaha hebat yang ikut di dalam kegiatan ini, maka Insya Allah kemiskinan yang ada di Jakarta bisa turun," katanya.
Menurut Premi, Padmamitra Award telah memberi banyak manfaat, antara lain berupa kerja sama dengan badan usaha, hingga pembinaan bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
"Dengan Forum CSR, kita bisa salurkan tenaga kerja dari binaan tersebut, seperti contohnya sekarang sudah ada yang bisa bekerja di salah satu hotel di Jakarta. Itu adalah mimpi anak panti dan disabilitas bisa bekerja di hotel bintang lima," kata Premi.
Ketua Umum Forum CSR DKI Jakarta, Aldi Imam Wibowo menambahkan, gelaran Padmamitra Award sejalan dengan Permensos RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha.
Aldi menilai, Padmamitra Award yang melibatkan juri yang profesional dan independen merupakan wujud sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha yang bertujuan memajukan pembangunan berkelanjutan.
"Nantinya, penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Sosial dan Gubernur DKI Jakarta setiap dua tahun sekali, yang diikuti oleh badan usaha yang telah melalui proses seleksi dan penilaian yang terukur," kata Aldi.
(rea/rir)