4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Divonis Hingga 4 Tahun Bui

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 13:58 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, divonis 1 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, divonis 1 tahun 8 bulan hingga 4 tahun. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hingga 4 tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiyanto Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan Budiyanto Wijaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.473.777.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun," sambung majelis hakim.

Pada amar tersebut, Budiyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar) subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis ini, Budiyanto dan pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp3.048.777.000 (Rp3 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Kemudian, Arif divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2.819.000.000 (Rp 2,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Arif menyatakan banding atas vonis ini, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 4 tahun dan 11 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3.419.000.000 (Rp3,4 miliar) subsider tiga tahun kurungan.

Lalu, Gustaf divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Gustaf juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp379 juta subsider 1 tahun kurungan.

Gustaf dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Vonis tersebut ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut Gustaf dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Totok dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Totok menyatakan menerima putusan ini. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis Totok ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yaitu 2 tahun dan 3 bulan penjara. Lalu, pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dkk.



Sebelumnya, Eltinus divonis bebas oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Juli 2023. Oleh karena itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu, 24 April 2024, majelis hakim kasasi pada MA pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta.

KPK pun telah menjebloskan Eltinus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER