Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
Respons dari berbagai partai politik pun beragam, dari yang menyambut baik, menanggapi netral, hingga mengkritik. Berikut rangkuman yang berhasil dihimpun oleh CNNIndonesia.com:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Garuda telah menyampaikan tanggapan mereka terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung RI mengenai batas usia calon kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohana Murtika, menekankan pentingnya memberi kesempatan kepada generasi muda untuk memimpin.
Yohana menanggap di Partai Garuda, dengan anggota mayoritas dari kalangan muda, memiliki visi yang jelas untuk memberikan peluang yang sama bagi generasi muda.
Menurut Yohana, tidak seharusnya ada batasan yang menghambat kaum muda untuk maju sebagai pemimpin. Ia juga prihatin melihat kondisi saat ini, di mana kaum muda sering kali diabaikan dalam pengambilan keputusan. Generasi muda saat ini sering merasa diremehkan dan tidak peduli karena batasan usia yang ada.
"Karena itu, kami di Partai Garuda sepakat untuk mengajukan gugatan ini," tegas Yohana.
Sementara itu, Partai Demokrat belum menentukan sikap terhadap keputusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Ketua BPOPKK Demokrat, Herman Khaeron menyatakan partainya akan berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum memberikan tanggapan.
Demokrat akan mempelajari dulu keputusan tentang peraturan perundang-undangan ditentukan oleh MK.
Demokrat ingin memastikan apakah ini akan menjadi dasar hukum untuk meninjau kembali PKPU yang berkaitan dengan usia dan lain-lain. Demokrat juga akan mengevaluasi kepastian hukum dari putusan MA tersebut, termasuk apakah keputusan tersebut sudah final dan mengikat.
"Kami akan menunggu kepastian hukum, apakah keputusan MA ini final dan mengikat terhadap peraturan pemilihan kepala daerah," ujar Herman.
PKS menyambut positif keputusan MA yang memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera KPU harus mengikuti keputusan MA. Ini kesempatan baik bagi generasi muda untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Mardani menegaskan bahwa banyak anak muda di Indonesia yang berkualitas untuk menjadi kepala daerah.
"Kami memiliki banyak generasi muda yang berkualitas," katanya.
Ketika ditanya tentang kandidat untuk Pilgub Jakarta 2024, Mardani menyatakan partainya masih dalam proses diskusi tentang hal tersebut.
Juru bicara PDIP Chico Hakim mengkritik keputusan MA tersebut. Ia menduga ada upaya untuk memfasilitasi pihak tertentu dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Menurut Chico dalam keterangan tertulis (31/5), melalui putusan ini hukum kembali dimanipulasi untuk memuluskan jalan bagi anak-anak penguasa.
Dia berpendapat bahwa keputusan ini membuka jalan bagi individu yang tidak berpengalaman untuk menjadi kepala daerah.
"Negara ini dipaksa untuk menerima pemimpin yang tidak berpengalaman, tanpa jejak rekam yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujarnya.
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto berpendapat keputusan MA tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk memajukan karier politik seseorang.
"Seharusnya kita tidak saling mengakali aturan," kata Sugeng kepada media di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menyatakan kematangan seseorang untuk menjadi kepala daerah adalah relatif, namun lebih baik jika ada syarat bahwa calon muda tersebut telah memiliki pengalaman dalam kontestasi elektoral sebelumnya.
"Sebaiknya, jika tidak harus berusia 30 tahun, setidaknya telah menjadi anggota DPRD," ujar Sugeng.
(csp/isn)