Yayasan Trisakti mengungkap langkah hukum yang diambil terkait konflik dengan Kemendikbudristek. Yayasan kini menunggu putusan kasasi hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung mengatakan pada Agustus 2022, Mendikbudristek mengeluarkan Kepmen No 330/P/2022 yang mengangkat sembilan pejabat pemerintah aktif menjadi anggota Pembina Yayasan Trisakti.
Ia menjelaskan hal itu bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayasan lalu menggugat Kepmen itu ke PTUN. Perkara itu dimenangkan yayasan pada 16 Mei 2023. PTUN menyatakan Kepmen No 330/P/2022 tidak sah dan harus dicabut.
Lihat Juga : |
Agung mengatakan Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding. Di tingkat ini, Yayasan Trisakti kembali menang. Kini perkara itu berproses di tingkat kasasi dan belum ada putusan.
Selain proses hukum itu, saat ini juga ada gugatan yang diajukan pihak yayasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan berkaitan dengan adanya Akta Nomor 03 yang berisi pembentukan Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunannya yang didasari Kepmen No 330/P/2022.
Yayasan mempersoalkan dasar hukum akta karena Kepmen 330/P/2022 telah dinyatakan tidak sah. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum ada putusan.
"Jadi ada dua instrumen hukum yang kita tunggu putusannya. Kuasa hukum sudah melakukan gugatan, kita tunggu hasilnya, apabila kita menang, itu berarti semua pembina yang diangkat dan pembentukan Yayasan Trisakti itu batal," kata Agung saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah mengatakan jika yayasan menang di tingkat kasasi, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka apa yang dilakukan Yayasan Trisakti versi pemerintah, tidak sah secara hukum.
Salah satu yang dipersoalkan pihak Yayasan Trisakti adalah proses menjadikan status Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
"Otomatis apa yang dilakukan pembina dalam hal ini adalah pejabat negara itu menjadi tidak memilik hak hukum. Apapun yang mereka lakukan, membuat statuta, melakukan proses ke PTN BH, melakukan proses apapun menjadi tidak ada landasan hukum," kata Nugraha.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Lukman mempersilakan Yayasan Trisakti mengambil langkah hukum.
"Semua ada mekanismenya, kalau ada yang dilanggar bisa menggugat di pengadilan. Silakan," kata Lukman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/5).
Lukman membenarkan saat ini Universitas Trisakti tengah berproses menjadi PTN-BH. Ia menyebut peluang serupa terbuka bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain selama memenuhi ketentuan pemerintah.
"Dari Yayasan Trisakti mendukung. Sampai saat ini belum ada penetapan karena masih berproses untuk mengikuti syarat ketentuan menjadi PTN-BH. Sebab, nanti ada penyerahan kepada pemerintah dan dikaji betul kelayakan finansialnya," ucap Lukman.
Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi bancakan beberapa orang.
Ia mengklaim penunjukan dirinya sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Menko Polhukam yang diikuti oleh Mendikbud, Menkumham dan Menkeu.
"Yayasan Trisakti yang sekarang diakui pemerintah ya saya sebagai ketua pembinanya," katanya.
(yoa/fra)