Ramai-ramai Ormas Keagamaan Respons Pemberian Izin Kelola Tambang

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Jun 2024 21:05 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai izin untuk mengelola tambang untuk ormas keagamaan menjadi terobosan baru.
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan angkat suara terkait pemberian izin pengelolaan lahan tambang yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi (ANTARA FOTO/JOJON)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan angkat suara terkait pemberian izin pengelolaan lahan tambang yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai peraturan tersebut sebagai terobosan baru lantaran telah memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Pasalnya, kata dia, pemerintah sebelumnya hanya memberikan izin pengelolaan tambang bagi badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keluarnya SK baru itu ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi, karena dalam SK itu ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Anwar menilai dengan adanya kebijakan tersebut nantinya ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan pada umumnya juga terkait dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.

Anwar mencontohkan dalam hal melindungi rakyat, ormas keagamaan sangat sering hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat.

"Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan," ujarnya.

Senada, Ketua umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom juga mendukung langkah Presiden Jokowi yang mengizinkan ormas keagamaan memiliki badan usaha yang mengelola area pertambangan.

Gomar menyebut keputusan tersebut juga menjadi pertanda bahwa Presiden Jokowi berkomitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk ikut mengelola kekayaan negara.

"Lalu yang kedua juga menunjukkan penghargaan presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini," tuturnya.

Menurutnya pelibatan ormas keagamaan dalam IUP Tambang ini bisa jadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan, serta berdampak positif dalam pengelolaan tambang jika pengawasannya baik.

Di sisi lain, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku enggan berkomentar banyak ihwal aturan tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kewewenangan pemerintah. Mu'ti menegaskan selama ini juga belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang itu.

"Itu wewenang pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," jelasnya.

Jokowi sebelumnya resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang lewat PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER