Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Pelaku Sempat Cabuli Korban

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 20:50 WIB
Pelaku berinisial D (61) sempat mencabuli korban yang masih berusia 9,5 tahun sebelum membunuh dan membungkusnya dalam karung di Bantargebang, Kota Bekasi.
Ilustrasi. Pelaku berinisial D (61) sempat mencabuli korban yang masih berusia 9,5 tahun sebelum membunuh dan membungkusnya dalam karung di Bantargebang, Kota Bekasi. (Istockphoto/ South_agency)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan pelaku berinisial D (61) sempat mencabuli korban yang masih berusia 9,5 tahun sebelum membunuh dan membungkusnya dalam karung di Bantargebang, Kota Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Pertama Jumat (31/5) 20.00 WIB itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan dengan modus membuka baju pakaiannya, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB," kata Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, pelaku awalnya mengelak telah mencabuli korban. Namun, hasil autopsi terhadap korban menunjukkan fakta yang berbeda dengan keterangan pelaku.

Firdaus menerangkan pelaku selama ini memang kerap bermain dan berinteraksi dengan anak-anak yang ada di sekitar rumahnya.

Kejadian nahas yang menimpa korban juga bermula saat korban bermain di dekat rumah pelaku. Saat itu, korban mengikuti pelaku saat akan pulang ke rumahnya.

"Korban saat main-main di samping dekat rumah korban, anak-anak bermain di situ berjumlah empat orang, kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku, saat pelaku jalan pulang ke rumahnya, si korban ikuti dari belakang sehingga pelaku saat sampai di rumah tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya," ucap Firdaus.

Melihat hal itu, pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Setelahnya, pelaku memberikan korban satu buah apel dan menyuruhnya memakan buah itu sambil menonton TV.

"Selama satu harian itu korban ada di rumah pelaku ya, korban menonton tv di kamar pelaku. Korban sempat menginap semalam, dari keterangan pelaku korban tidak bertanya mau pulang, akan tetapi orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun saat digedor tidak ada yang respons," kata Firdaus.

Tak hanya itu, Firdaus juga menyebut pelaku sudah beberapa kali memberi uang kepada korban dengan jumlah yang bervariasi.

"Korban sering diberikan uang sebanyak 4 kali, Rp5.000, Rp10.000, Rp15.000 dan Rp10.000 dan yang terakhir kali korban tidak diberikan uang," ujarnya.

Disampaikan Firdaus, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi masih mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Meski demikian, pelaku berinisial D itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 dan atau Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER