PSI Sebut Kaesang Hanya Berkelakar Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta
Pengurus DPP PSI Dedek Prayudi mengatakan pernyataan ketua umum partainya, Kaesang Pangarep yang ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada 2024 hanya kelakar.
"Saya pikir itu hanya kelakar saja," kata Dedek dalam Political Show di CNN Indonesia TV, Senin (3/6) malam.
Ia mengatakan Kaesang dan Anies memiliki ideologi politik yang berbeda. Menurutnya, Anies selama ini memelihara pendukung konservatif kanan, sementara PSI sebaliknya.
"Bagaimana Pak Anies begitu memelihara pendukungnya dari konservatif kanan, sementara kami justru sebaliknya, jadi ketika Mas Kaesang berbicara seperti itu dan itu adalah di podcast, itu hanya kelakar aja," ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan di internal PSI soal Kaesang mengikuti Pilkada 2024. Ia menyebut siapapun yang mau maju lewat PSI juga harus mendaftar desk pilkada.
"Kalaupun beliau ingin mendaftar di desk pilkada, biasanya dibicarakan di kalangan Ketua DPP, Wasekjen, tapi pembicaraan itu belum ada," katanya.
Kaesang sebelumnya mengaku lebih memilih untuk mengikuti Pilgub Jakarta ketimbang maju dalam Pilwalkot Solo jika harus maju pada pilkada mendatang.
Hal ini disampaikannya dalam podcast yang berjudul OTW - Rencana Program Umrah Gratis untuk Pejuang Garis Biru dari Kaesang di kanal Youtube Kaesang Pangarep GK Hebat yang ditayangkan pada Rabu (29/4) lalu.
Kaesang menyoroti posisi Anies yang juga merupakan salah satu rival sang kakak, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 yang belum terafiliasi dengan partai politik. Sementara PSI telah memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta.
"Kan, posisinya Pak Anies sekarang belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta punya delapan kursi," kata Kaesang.
Peluang Kaesang maju di Pilgub, terbuka seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala.
Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
(yoa/bmw)