Polisi Usut Sosok Pemilik Akun Facebook Icha Shakilla

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 13:22 WIB
Polisi menyebut ibu berinisial R (22) yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan berteman dengan akun Facebook Icha Shakila secara maya.
Polisi menyebut ibu berinisial R (22) yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan berteman dengan akun Facebook Icha Shakila secara maya. Unsplash/Pixabay
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut ibu berinisial R (22) yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan berteman dengan akun Facebook Icha Shakila secara maya.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih mendalami apakah R memiliki kedekatan dengan pemilik akun atau tidak.

"Iya mereka yang jelas berteman di Facebook, apakah dekat dan sebagainya masih didalami," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary juga menyampaikan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami soal sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila tersebut.

"Akun Facebooknya yang katanya tersangka (R) memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ucap dia.

R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).

Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyebut peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.

Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.

Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER