Sidang Replik, Jaksa Ingin Achsanul Qosasi Dihukum 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 13:05 WIB
Jaksa tetap berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Achsanul Qosasi.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta kepada mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi sebagaimana tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qosasi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum," ujar jaksa.

Dalam repliknya, jaksa turut menyinggung isi nota pembelaan atau pleidoi Qosasi dan penasihat hukumnya.

Menurut jaksa, pleidoi keduanya tidak sejalan dalam menentukan arah pembelaan terhadap Qosasi.

Di satu sisi, kata jaksa, penasihat hukum Qosasi memohon agar kliennya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Akan tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya," kata jaksa.

Jaksa turut menyoroti dalil penasihat hukum Qosasi yang mengatakan selain uang tersebut tidak digunakan, juga terdapat pengembalian oleh Qosasi atas uang yang diterima dari Anang Achmad Latif sebesar USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar tanpa berkurang sedikitpun.

Atas dalil tersebut, jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapus pidana terhadap Qosasi.

Sebab, terang jaksa, sejak awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Melainkan justru terdakwa menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau terdakwa persiapkan untuk menyimpan uang tersebut," tutur jaksa.

Penasihat hukum Qosasi menyatakan akan mengajukan tanggapan tertulis atas replik jaksa tersebut juga tertulis.

Sidang berikutnya pun dijadwalkan pada Selasa (11/6) mendatang.

Dalam pleidoinya, Qosasi mengaku telah menerima uang sejumlah Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

Ia pun mengakui salah lantaran tidak langsung mengembalikan uang tersebut ketika menerimanya.

Alasan Qosasi adalah dirinya sedang bertugas memeriksa sejumlah lembaga/kementerian ketika menerima uang tersebut. Ia menilai pengembalian uang itu bakal berdampak pada kredibilitas dirinya dan BPK sebagai lembaga pemeriksa.

Qosasi juga mengklaim uang senilai Rp40 miliar itu dia kembalikan dalam kondisi utuh tanpa ada pengurangan.

Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Qosasi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Uang Rp40 miliar yang diterima Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER