Polisi Klarifikasi Suami BCL soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 16:48 WIB
Suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana telah diminta klarifikasi oleh kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. (Screenshot dari Instagram @tikoaryawardhana )
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi sudah meminta keterangan dari suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pemeriksaan terhadap Tiko itu dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut penyidik juga akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan ini.

"(Pemeriksaan) dalam waktu dekat, nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," ucap dia.

Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi. Kata dia, pihaknya juga telah melakukan audit terkait besaran kerugian yang diderita korban dalam perkara ini.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi Rp6,9 miliar, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai, nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tutur dia.

Sebelumnya, suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa hukum AW, Leo Siregar menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Dalam perusahaan itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.



Dalam perjalanannya, kata Leo, AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Alhasil, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.

Leo menyebut kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujarnya.

"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," imbuhnya.

(isn/dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER