Duduk Perkara Suami BCL di Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).
"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan. Dari pengecekan itu, pelapor menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," kata Ade Ary.
Ade mengaku akan meminta pihak perbankan untuk mengusut dugaan penggelapan guna mendalami aliran dana.
"Ke depan penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," kata Ade Ary.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Tiko selaku pelapor telah diperiksa saat proses penyelidikan. Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut penyidik akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.
"(Pemeriksaan) dalam waktu dekat, nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," ucap dia.
Polisi audit kerugian
Bintoro juga mengaku sudah melakukan audit atas nilai kerugian sebesar Rp6,9 miliar dalam kasus dugaan penggelapan Tiko.
"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Bintoro.
Bintoro menyebut dari hasil audit itu ditaksir nilai kerugian tak mencapai Rp6,9 miliar seperti yang dilaporkan oleh korban. Namun, Bintoro tak mengungkapkan berapa nilai kerugian dari hasil audit tersebut.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar, namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," tutur Bintoro.
"(Kerugian) lebih kecil daripada yang dilaporkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini. Ia juga menegaskan Tiko masih berstatus sebagai saksi.
"(Statusnya) masih saksi," ujarnya.
Kuasa hukum mantan istri BCL buka suara
Kuasa hukum AW, Leo Siregar menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Dalam perusahaan itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.
Dalam perjalanannya, kata Leo, AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Alhasil, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.
Leo menyebut kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan.
"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujarnya.
"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," imbuhnya.
Suami BCL ambil langkah hukum
Suami BCL Tiko menyatakan bakal melakukan upaya hukum terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik keluarga kliennya.
Ia menambahkan, Tiko sebagai seorang publik figur sangat dirugikan atas kasus tersebut.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum, bukan hanya perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data tersebut di dalam laporan polisi," kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Irfan kini tengah mengumpulkan data-data terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat Tiko. Ia belum bisa memastikan kapan upaya hukum itu akan diajukan ke pihak kepolisian.
"Kita lagi susun dengan data-data yang benar. Karena pasti ada pihak-pihak yang men-submit data-data yang tidak benar dan itu bisa merugikan, dengan pemberitaan yang bombastis ini, siapapun itu, kami juga punya hak dan kami tidak dilarang untuk melapor," ujarnya.
Minta gelar perkara
Tiko juga meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
"Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," kata Irfan.
Irfan mengatakan gelar perkara itu dilakukan karena Tiko hingga saat ini belum diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh mantan istrinya, AW sebagai pelapor. Tiko sejauh ini baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko harusnya dikonfirmasi oleh akuntan publik, benar enggak data ini, valid enggak data ini, jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian," ujarnya.
Irfan berpendapat mestinya akuntan tersebut melakukan konfirmasi kepada Tiko selaku direksi PT Arjuna Advaya Sanjana. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri kantor akuntan publik yang mengaudit data perusahaan tersebut.
"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya 6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publik. Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah anda pernah mengonfirmasi klien kita," ucapnya.
Irfan menyebut mantan istri Tiko, AW selaku komisaris PT Arjuna Advaya Sanjana tidak berwenang membuat laporan keuangan.
Menurutnya, hal itu merupakan ranah Tiko selaku direksi yang dipertanggungjawabkan melalui rapat umum pemegang saham.
"Kami juga akan menuntut mana proses yang selama ini ditegakkan, rapat umum pemegang saham belum ada. Hak pembelaan direksi itu ada di rapat, belum pernah ada. Jadi ini persoalan perusahaan yang belum tuntas antara mantan suami dan mantan istri karena bikin perusahaan bersama kemudian dibawa seolah olah ini penggelapan dan penipuan," jelas Irfan.