Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni: 6 Bulan Harus di Dalam Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 20:08 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpesan agar Adam Deni lebih berhati-hati di kemudian hari.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. (CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons vonis terhadap Adam Deni Gearaka 6 bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap dirinya. Sahroni menyerahkan putusan itu kepada Majelis Hakim.

Dia berharap hukuman Adam Deni tak lagi berkurang dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam bulan harus di dalam penjara, jangan ada potongan lagi. Kalau ada potongan lagi mah terlalu rendah hukumannya," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (4/6).

Lebih lanjut, Sahroni berpesan agar Adam Deni lebih berhati-hati di kemudian hari.

"Semoga enggak terulang lagi bicara seenaknya di ruang publik, hati-hati dan jangan merasa hebat," kata Sahroni.

Adam Deni menerima vonis pidana enam bulan penjara tersebut. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada hari ini.

"Saya terima," ujar Adam Deni usai mendengarkan amar putusan dalam persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Adam Deni sebut enam bulan penjara tak lama

Ditemui usai persidangan, Adam Deni menganggap putusan tersebut untuk introspeksi diri. Oleh karenya, dia menerima apapun putusan hakim.

"Enam bulan itu waktu yang enggak lama," kata Adam Deni.

"Makanya saya terima apa adanya aja. Biar cepet keluar dulu, jangan di dalem mulu gitu, ha-ha-ha," kata dia.

Adam Deni mengaku senang dengan putusan Majelis Hakim yang lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia juga menyebut upaya hukum banding itu merupakan hak dari Jaksa Penuntut Umum. Hal itu merespons pernyataan pikir-pikir yang disampaikan Jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, pengacara Adam Deni mengaku telah memprediksi putusan hakim akan selama enam bulan penjara.

Namun, pengacara Adam Deni berpendapat mestinya kliennya dibebaskan. Ia sempat menyinggung aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Adam Deni Gearaka divonis dengan pidana enam bulan penjara karena dinilai terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RIAhmad Sahroni.

"Mengadili, Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar diPN Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambung hakim.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan itu.

Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban; terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya; terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni. Tindak pidana tersebut berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan kasus akses ilegal di PN Jakarta Utara.

Pada saat sebelum sidang, Adam Deni mengeluarkan pernyataan pers yang pada pokoknya berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

"... makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang gimana wewenangnya di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara," jelas jaksa membacakan surat dakwaan.

"... saya mikirnya gini loh, 'harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" kata jaksa.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER