Suami BCL Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 M
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menyatakan bakal melakukan upaya hukum terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik keluarga kliennya.
Ia menambahkan, Tiko sebagai seorang publik figur sangat dirugikan atas kasus tersebut.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum, bukan hanya perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data tersebut di dalam laporan polisi," kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Irfan kini tengah mengumpulkan data-data terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat Tiko.
Ia belum bisa memastikan kapan upaya hukum itu akan diajukan ke pihak kepolisian.
"Kita lagi susun dengan data-data yang fiks benar. Karena pasti ada pihak-pihak yang mensubmit data-data yang tidak benar dan itu bisa merugikan, dengan pemberitaan yang bombastis ini, siapapun itu, kami juga punya hak dan kami tidak dilarang untuk melapor," ujarnya.
Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Tiko selaku pelapor telah diperiksa saat proses penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut nantinya penyidik akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.
(lna/wis)