MKMK Tunda Periksa Anwar Usman soal Etik Hingga PHPU Pileg Rampung

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 19:02 WIB
Anwar Usman seharusnya diperiksa MKMK hari ini, namun dia masih terlibat dalam memproses PHPU Pileg sehingga pemeriksaan ditunda.
Hakim konstitusi Anwar Usman seharusnya diperiksa MKMK hari ini, namun dia masih terlibat dalam memproses PHPU Pileg sehingga pemeriksaan ditunda. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif dibacakan.

Mulanya, Anwar Usman rencananya diperiksa  MKMK hari ini, Rabu (5/6). Namun, Anwar Usman masih terlibat dalam memproses PHPU legislatif sehingga pemeriksaan oleh MKMK akan ditunda.

Adapun putusan PHPU Pileg baru mulai dibacakan pada 6, 7 dan 10 Juni 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga untuk Hakim Terlapor akan dijadwalkan ulang yang waktunya belum dapat kami putuskan, karena masih melihat rapat-rapat persiapan pengucapan putusan PHPU," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

"Mudah-mudahan 11 Juni bisa. Kami juga mau cepat-cepat selesai dengan urusan ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan antara adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Dalam laporan yang disampaikan, Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 ini menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zico dalam laporannya menemukan bahwa terdapat dua kasus, di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan satu di antaranya Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai Anwar seharusnya lebih hati-hati, terutama setelah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," katanya.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER