Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menetapkan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons sejumlah narasi yang beredar di media sosial.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut memastikan pihaknya bakal mengumumkan kepada publik apabila nantinya terdapat penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk jika ada perubahan status Sandra Dewi dari saksi sebagai tersangka.
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. Sampai saat ini statusnya masih saksi," tuturnya.
Istri tersangka Harvey Moeis tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) kemarin.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.