DPR Rapat Bareng KPU Bahas Putusan MA Soal Usia Cakada Pekan Depan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 06:28 WIB
DPR akan membahas pembuatan peraturan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terbaru mengenai syarat usia bagi calon kepala daerah di Pilkada 2024.
DPR akan membahas pembuatan peraturan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terbaru mengenai syarat usia bagi calon kepala daerah di Pilkada 2024 (CNN Indonesia/Rosyid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR menjadwalkan rapat membahas putusan Mahkamah Agung dengan KPU soal perubahan syarat usia calon kepala daerah Pilkada 2024, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyebut rapat diperkirakan akan digelar pekan depan.

"Mudah-mudahan pekan depan," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan putusan MA yang mengubah tafsir syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur bersifat final dan mengikat.

Oleh karenanya putusan itu harus segera dibahas antara DPR dan KPU agar segera diatur dalam Peraturan KPU.

"Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," katanya.

Guspardi tak mempermasalahkan putusan MA sebab telah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nantinya, KPU tinggal menjalankan mekanisme dengan berkonsultasi bersama DPR dan pemerintah.

"KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.

MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.

Putusan itu membuka ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus syarat batas usia itu belum ia penuhi alias masih 29 tahun.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER