MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Cianjur, Minta Pemilu Ulang 1 TPS

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 12:27 WIB
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh calon legislatif (caleg) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Partai Gerindra, Hendry Juanda.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penghitungan suara ulang juga dilakukan di empat TPS yakni TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur daerah pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," imbuhnya.

MK memerintahkan KPU agar menetapkan hasil pemilihan suara ulang paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Dalam permohonannya, Hendra menyatakan bahwa ada pengurangan suara terhadap dirinya.

Ia menyebut ada penambahan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3 dari Partai Gerindra nomor urut 4 atas nama Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.

Hal itu dilakukan dengan cara pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri beserta dengan oknum KPPS.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER