Apa itu Gelar Perkara Khusus yang Diajukan Pegi di Kasus Vina?

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 12:42 WIB
Secara umum gelar perkara biasanya dilaksanakan tiga kali yakni pada awal proses penyidikan, pertengahan, hingga akhir penyidikan.
Tersangka Pegi alias Perong ajukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri.

Permohonan tersebut diajukan Pegi melalui pengacaranya, pada Rabu (5/6) kemarin. Dalam permohonannya, gelar perkara khusus dimaksudkan untuk meninjau kembali proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara termasuk sebagai salah satu tahapan dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara dibagi menjadi dua kategori yakni biasa maupun khusus. Secara umum gelar perkara biasanya dilaksanakan tiga kali yakni pada awal proses penyidikan, pertengahan, hingga akhir penyidikan.

Sementara itu, pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat tujuan dilaksanakannya gelar perkara khusus dalam suatu kasus tindak pidana.

Tujuan pertama yakni sebagai respons terhadap laporan, pengaduan atau komplain yang diajukan oleh pihak berperkara atau kuasa hukum setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik.

Kedua, gelar perkara khusus juga dapat dilakukan dengan tujuan membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah mendapatkan bukti baru.

Selanjutnya gelar perkara khusus juga dilakukan untuk menentukan tindakan tindakan kepolisian secara khusus serta membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian dalam Pasal 71 ayat 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa terdapat delapan poin pertimbangan sebagai syarat pelaksanaan gelar perkara khusus.

Pertama, diberikan persetujuan tertulis oleh Presiden atau Mendagri atau Gubernur. Kedua kasus dimaksud telah menjadi perhatian publik secara luas. Ketiga dilakukan atas permintaan penyidik.

Keempat, perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri. Kelima, berdampak massal atau kontinjensi. Keenam, kriteria perkaranya sangat sulit.

Kemudian dilakukan berdasarkan permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri. Terakhir dilakukan sebagai pertimbangan untuk pembukaan blokir rekening.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER