Massa aksi demonstrasi dari elemen buruh mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam buruh akan menggelar aksi lebih besar jika aturan itu tidak dicabut.
Ia menjelaskan aksi hari ini baru diikuti massa buruh dari Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta agar bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut. Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia," kata Said saat demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Ia menjelaskan salah satu alasan PP 21 harus dicabut. Said menyebut potongan 2,5 persen bagi peserta setiap bulan tidak menjamin buruh akan memiliki rumah.
Meski diwajibkan mengikuti kepesertaan Tapera selama 10 tahun hingga 20 tahun, Iqbal menilai simpanan itu bahkan belum tentu cukup untuk uang muka pembelian rumah.
"Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah, pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?" kata Said
Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung. Selain soal Tapera, massa juga membawa sejumlah tuntutan lain dalam aksi kali ini. Yakni, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, menolak KRIS BPJS Kesehatan, dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.