Polisi Usut ITE hingga Penghasutan Terkait Hasto Kristiyanto
Polisi masih menyelidiki laporan soal dugaan penghasutan dan UU ITE terkait Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Masih kita dalami dulu ya. Ada masalah ITE juga, kemudian masalah penghasutan ya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).
Kendati demikian, Wira tak menjelaskan lebih lanjut soal pernyataan Hasto yang kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polda Metro Jaya.
Wira hanya menyampaikan pihaknya sudah memeriksa dua orang pelapor serta sejumlah saksi dalam mengusut laporan tersebut.
"(Saksi yang diperiksa) sudah banyak," ucap dia.
Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai terlapor, Hasto telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6) lalu.
Usai pemeriksaan, Hasto menyatakan laporan terhadap dirinya seharusnya diproses oleh Dewan Pers. Sebab, ia dilaporkan ke pihak berwajib buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama kalau kita lihat sejarah reformasi oleh bu Megawati Soekarnoputri," kata dia.
"Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," imbuhnya.
Kendati demikian, Hasto menyebut dirinya tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya.
Hasto turut mengungkapkan dirinya dilaporkan ke pihak berwajib karena pernyataannya dianggap sebagai sebuah bentuk penghasutan.
"Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," tutur Hasto.
"Ya, semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu," lanjutnya.
Sikap Dewan Pers
Menyikapi kasus ini, Dewan Pers telah mengirim surat kepada pihak kepolisian agar pelaporan terhadap Hasto Kristiyanto diserahkan kepada pihaknya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan dalam surat itu Dewan Pers memohon agar kasus ini diperiksa sesuai etik jurnalistik.
"Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," kata Arif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Arif menjelaskan pemeriksaan oleh Dewan Pers dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi permintaan Dewan Pers tersebut, Polda Metro Jaya hanya menanggapi singkat. "Nanti kita akan dalami lebih lanjut ya," kata Wira.
(dis/pmg)