MK Perintah Cek Ulang Suara Dapil Sekadau 3 Kalbar karena Rekap Ganda

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 12:57 WIB
MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan di Sekadau, Kalbar. (Foto: CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang dilayangkan Partai Hanura terkait rekapitulasi ganda di daerah pemilihan Sekadau 3, Kalimantan Barat.

MK menyatakan dalil Partai Hanura terbukti. Oleh sebab itu, MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan.

"Menyatakan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang Daerah Pemilian Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C Hasil yang memuat tally dan C Hasil Salinan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara calon DPRD Dapil Sekadau 3. MK memberikan waktu 30 hari KPU untuk mengecek ulang data sejak putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, Partai Hanura mendalilkan adanya rekapitulasi ganda di Dapil Sekadau 3. Hanura menyebut rekapitulasi pertama tertanggal 19 Februari 2024 dan rekapitulasi kedua tertanggal 25 Februari 2025.

Partai Hanura beranggapan hal itu mengakibatkan perolehan suara mereka menjadi berkurang. Hanura menyebut terdapat selisih 128 suara.

Pada rekapitulasi pertama suara Hanura sebanyak 1.516. Kemudian rekapitulasi kedua menjadi 1.388.

Dalam persidangan sengketa yang telah berlangsung, MK menemukan fakta adanya penyandingan data dan penghitungan suara ulang yang dilakukan PPK Belitang Hulu atas rekomendasi dari Panwaslu. Akibat perbuatannya, PPK dan Panwaslu Belitang Hulu dilaporkan ke Bawaslu Sekadau sebagai Terlapor I dan Terlapor II.

Bawaslu Sekadau menyatakan PPK Belitang Hulu merupakan pelanggaran administratif. Bawaslu lalu meminta KPU Sekadau untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu.

"Menurut Bawaslu Sekadau tindakan Terlapor I lakukan hitung ulang surat suara 80 TPS di 13 Desa untuk surat suara DPRD Kabupaten di Kecamatan Belitang Hulu pada pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan merupakan tindakan pelanggaran administratif Pemilu," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

(yul/asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK