Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Ternate di daerah pemilihan (dapil) Kota Ternate 2 pada TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan lantaran ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara dianggap rusak.
Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem.
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Ternate di dapil Kota Ternate 2 pada TPS 08 Kelurahan Tabona paling lambat 21 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas KPPS, in casu Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona. Di mana Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan.
Akibatnya, Partai Nasdem kehilangan 143 suara karena ketetapan tersebut. Merasa dirugikan, Partai Nasdem pun mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, namun tidak ditanggapi oleh termohon.
Bahwa berkenaan dengan rekapitulasi tingkat Ternate Selatan berawal dari kebutuhan pencocokan formulir d hasil Dengan C hasil salinan kemudian disepakati Oleh para peserta Pemilu untuk dilakukan pembukaan kotak suara TPS 08 Kelurahan Tabona.
"Bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat di kualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir. Sebab tindakan demikian baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih," kata Hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan.
Demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona.
"Dengan demikian, dalil pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucapnya.
(lna/pmg)