Ketua RT di Jakpus Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

CNN Indonesia
Minggu, 09 Jun 2024 17:20 WIB
Polisi menetapkan seorang Ketua RT 03 RW 04 di Kemayoran, Jakpus berinisial BD (38) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Ilustrasi. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan seorang Ketua RT 03 RW 04 di Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Minggu (9/6).

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BD diketahui ditangkap pihak berwajib pada Kamis (6/6) lalu. Ia ditangkap saat sedang berada di dalam kamar di kediamannya di wilayah Kepu, Kemayoran.

Ari mengungkapkan dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial ZLH (13) dan NAH (15). Kata Ari, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu," ucap dia.

Ari juga membeberkan tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Ia juga menyebut perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2022.

"Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban saudari ZLH dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur. Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saudari NAH," tutur dia.

Disampaikan Ari, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Termasuk, mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya.

(dis/sfr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK