Kubu Prabowo Jawab PDIP Soal Keberatan Jadi Pemohon Intervensi di PTUN
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyatakan mereka memiliki kepentingan hukum di perkara PDIP dengan KPU di PTUN Jakarta.
Ia menyampaikan itu dalam merespons Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun yang berkeberatan Prabowo-Gibran jadi pemohon intervensi di perkara tersebut.
"Sebenarnya Prof. Gayun gagal dalam mendudukkan hakekat norma Pasal 83 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Fachri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/6).
Fachri menjelaskan masuknya pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu proses penyelesaian sengketa TUN bermaksud untuk membela haknya atau memihak dapat juga bergabung ke salah satu pihak yang bersengketa.
Ia menyebut dalam kasus ini, majelis hakim dalam penetapannya mempertimbangkan pemohon intervensi, Prabowo-Gibran merupakan salah satu peserta yang kini telah ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Dengan begitu, Prabowo-Gibran sangatlah berkepentingan dalam kasus antara PDIP dengan KPU di PTUN ini.
Fachri mengatakan dari aspek kepentingan hukum, gugatan PDIP memiliki irisan langsung dengan mereka karena akan terdampak langsung atas gugatan tersebut.
"Dengan demikian pihak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah subjek hukum yang mempunyai kepentingan langsung dan spesifik, walaupun pihak penggugat menjadikan KPU sebagai tergugat," ujarnya.
Ia pun menyampaikan mereka akan mengikuti seluruh proses persidangan ke depan. Ia menegaskan kini mereka akan segera mengajukan jawaban yang memuat argumentasi yuridis dan konstitusional.
Fachri optimis bakal mematahkan berbagai dalil gugatan yang diajukan oleh PDIP yang bertindak sebagai penggugat.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.
PDIP pada perkara itu menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
"Kepentingan pemohon intervensi tersebut paralel dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT," bunyi putusan itu.
Merespons itu Gayus keberatan, ia berpendapat tak ada relevansi bagi kubu Prabowo-Gibran bertindak jadi pemohon intervensi di perkara tersebut.
"Kami menyatakan keberatan disebabkan kami berpendapat tidak ada relevansi, karena yang kami gugat KPU bukan paslon," kata Gayus lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/6).
Meski begitu, Gayus tetap menghormati Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan intervensi Prabowo-Gibran tersebut.
(mnf/gil)