Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal menghadirkan tiga orang saksi a de charge (meringankan) dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6) hari ini.
Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan ketiga saksi tersebut terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel dan satu kader NasDem.
"Ada dua ASN dan satu dari anggota Nasdem. Dua ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Koedoeboen saat dihubungi, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua ASN yang bakal hadir yakni Abdul Malik Faisal dan M Jufri Rahman. Sementara itu, kader NasDem yang akan menjadi saksi adalah Rafly Fauzi yang sekaligus menjabat sebagai Komandan Brigade Kostranas NasDem.
Sebelumnya, SYL meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi meringankan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono telah merespons permintaan tersebut. Ia menyebut permintaan SYL tak relevan.
Dini mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan SYL diduga untuk kepentingan pribadi alias tidak dalam rangka menjalankan tugas sebagai Menteri Presiden Jokowi kala itu.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Di sisi lain, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto juga memastikan Airlangga tidak akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.
"Kita tidak menerima surat apapun jadi kita tidak ada komentar," kata Haryo saat dihubungi, Senin (10/6).
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga;kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
(mab/isn)