MK Kabulkan PDIP Usai Kotak Suara Pileg Donggala Dibuka di Sidang

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2024 14:00 WIB
Ilustrasi suasana sidang MK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan PDIP terkait perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Donggala daerah pemilihan (dapil) Donggala 4.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor perkara 170-01-03- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6).

MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.

"Memerintahkan kepada KPU in casu KPU Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan telah dilaksanakan pembukaan kotak suara TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala dalam sidang pada Senin (3/6).

Setelah kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan perbedaan perolehan suara beberapa parpol.

"Berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara diperoleh hasil suara Partai Nasdem yang termuat dalam Formulir D.Hasil semula sebanyak 78 suara, berubah menjadi sebanyak 77 suara. Sedangkan suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Adapun suara Pemohon adalah tetap, yaitu sebanyak 13 suara," kata Arief.

Arief mengatakan berdasar fakta di persidangan itu, dalil PDIP terkait penambahan satu suara Partai NasDem di TPS 05 telah terbukti.

"Angka tersebut berkesesuaian dengan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang dilakukan dalam persidangan Mahkamah, Adapun suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara dan suara Pemohon adalah tetap, yaitu sebanyak 13 suara," katanya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, PDIP mempersoalkan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.

Menurut Pemohon, Termohon telah salah karena Partai NasDem mendapatkan penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh Termohon.

Menurut Termohon, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 7.256 suara, namun oleh Termohon, Partai NasDem ditetapkan memiliki 7.257 suara.

Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 seharusnya menjadi milik Pemohon. Hal ini berdasarkan perhitungan Termohon, di mana total suara adalah 7.257.

Dengan menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, umlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara Pemohon. Namun, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

(yoa/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK