MK Perintahkan Coblos Ulang Pileg DPRD di Jayawijaya 4 Papua

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jun 2024 04:50 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/6).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/6). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/6).

Mahkamah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sepanjang pada Distrik Popugoba daerah pemilihan di Jayawijaya 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun perkara Nomor185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Partai Perindo, Iwan Asso.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Ketua MK Suhartoyo.

Dengan demikian Mahkamah juga membatalkan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:360/KPU/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan Pemohon yang bertuliskan 'Dok. Uji Coba'.

Namun, KPU sebagai termohon juga hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara tingkat Distrik Popugoba.

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat ada keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung. Walhasil, berakibat pada berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.

Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya beralasan menurut hukum.

Namun, karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujarnya.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER