Polisi menyebut selebritas Ria Ricis diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 juta oleh seseorang jika tidak ingin foto dan video pribadinya disebarkan ke media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan nama rekening yang dikirim, pelaku diduga bernama Jacky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6).
Ria Ricis diketahui telah melaporkan aksi pengancaman dan pemerasan yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu. Saat ini, laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selaku korban dan pelapor, Ricis pun telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin hari ini. Kendati demikian, usai pemeriksaan Ricis belum mau berkomentar banyak soal dugaan pengancaman yang dialaminya.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi," ucap Ricis.
"Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja, karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga," imbuhnya.