Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan laporan ke Komnas HAM imbas penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto, pada Senin (10/6).
Kusnadi menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah menyalahi prosedur karena dirinya tak terkait dengan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu ini merupakan pelanggaran hukum dan HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM," kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di Komnas HAM, Rabu (12/6).
Petrus akan mengajukan lima saksi ke Komnas HAM yang merupakan tim kuasa hukum Hasto selama pemeriksaan di KPK. Ia meminta agar Komnas HAM segera meminta keterangan para saksi yang akan diajukan pihaknya.
"Mereka adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan saudara Kusnadi secara sewenang-wenang," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik yang menyita ponsel Kusnadi merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK.
Petrus menilai Komnas HAM harus meminta penjelasan Kapolri terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan anak buahnya di lembaga antirasuah.
"Kami meminta Komnas HAM juga meminta Kapolri untuk didengarkan penjelasannya mengapa praktik penyidikan di KPK sekarang sangat merosot," katanya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, Nova memastikan penyelidikan pihaknya nanti bukan ingin mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
"Tindakan Komnas HAM ini dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Atnike dalam jumpa pers usai menerima laporan Kusnadi dan kuasa hukum.
Sebelumnya Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui pihaknya ingin mencari keberadaan tersangka suap yang juga bekas caleg PDIP Harun Masiku dengan menyita ponsel Kusnadi usai pemeriksaan kemarin.
"Itu yang saya lagi mintakan sama Pak Deputi Penindakan untuk diberikan kepada kami," kata Nawawi usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).
Sedangkan Ketua Dewas KPK Tumpang Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan buku catatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah sesuai prosedur.
Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas terkait dengan penyitaan tersebut.
"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).
(thr/fra)