Beda Versi Warga & Polisi soal Kronologi Kasus Petani Pakel Muhriyono

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2024 07:55 WIB
Petani Desa Pakel Banyuwangi, Muhriyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Polresta Banyuwangi. Warga menyesalkan penangkapan tersebut.
Seorang petani atau warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, bernama Muhriyono dikabarkan ditangkap dan dibawa paksa oleh anggota Polresta Banyuwangi, Minggu (9/6) malam. Arsip Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga sekaligus petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi bernama Muhriyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Polresta Banyuwangi.

Muhriyono sebelumnya dijemput paksa oleh sejumlah orang tak dikenal di rumahnya, Minggu (9/6) malam.

Keberadaan Muhriyono baru diketahui, keesokan harinya atau Senin (10/6) siang. Ia ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka Muhriyono. Menurutnya, Muhriyono tak bersalah.

Ia menjelaskan peristiwa yang menjadi penyebab ditangkapnya Muhriyono bermula pada Maret 2024 lalu.

Saat itu, warga didatangi oleh pihak perusahaan perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (BMS)

"Tanaman warga ditebangin. Warga ini menghadang dan menghalangi untuk mempertahankan tanamannya," kata Harun kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/6).

Harun mengatakan pihak perusahaan diduga membawa parang dan arit untuk merusak tanaman petani. Muhriyono lalu berusaha merebut arit yang dibawa salah satu pekerja PT BMS.

Ia menyebut Muhriyono tidak memukul pekerja PT BMS.

"Ada pihak sekuriti atau pekerja perkebunan yang waktu itu menebang pohon tanaman warga, Pak Muhriyoni ini enggak mukul. Cuma waktu itu dia sempat ngambil (merebut) arit milik pekerja karena dipergunakan untuk menebangi pohon," ujarnya.

Harun mengatakan di momen itu, ada ketegangan antara warga Pakel dengan pekerja PT BMS.

Namun ia memastikan pihak petani yang mendapat serangan lebih dulu. Benturan pun tak terhindarkan.

"Ya ada insiden sedikit, benturan fisik, karena warga mengadang. Sebetulnya warga yang diserang duluan, kemudian warga tetap bertahan tidak menyerang, tapi lama-lama kok dia [pekerja PT BMS] mengancam menyabetkan parang ke warga," ujar dia.

Ia menceritakan usai insiden itu, warga Pakel berjaga hingga malam karena takut tanamannya kembali dirusak.

Di tengah penjagaan, salah seorang petani kemudian diserang oleh orang tak dikenal sampai tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Warga yang pingsan itu kejadian malam harinya, ketika warga ronda berjaga tiba-tiba dipukul oleh orang tidak dikenal," ucapnya.

Harun mengatakan tindakan Muhriyono dan petani lainnya adalah upaya menjaga lahan yang sudah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.

Warga mengaku memiliki hak atas lahan itu berdasarkan Akta 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Notohadi Suryo.

Namun hal tersebut berubah sejak PT BMS tiba-tiba mengantongi tiga sertifikat HGU pasa 2018 lalu. Lahan warga pun jadi terancam.

"Warga ini berusaha mempertahankan. Warga itu sebetulnya sudah capek empat tahun berkonflik. Capek diserang oleh perusahaan, diserang aparat," kata Harun.

"Empat tahun bagi petani bukan waktu yang pendek, kami susah bekerja di lahan karena sering diintimidasi, sering didatangi intel," imbuh dia.

Harun mengatakan para petani termasuk Muhriyono, hanya ingin bertani dengan aman. Warga tidak ingin ada intimidasi.

"Kami ingin situasi segera kondusif, kami ingin bisa bertani dengan aman, tidak ada lagi intimidasi. Kalau memang warga ini salah, PT BMS saja yang menggugat lahan milik warga, karena kami yakin kami benar," katanya.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi pihak PT Bumisari Maju Sukses melalui alamat email resmi mereka. Namun hingga berita ini diturunkan, perusahaan perkebunan itu belum memberikan respons.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega membenarkan polisi sudah menetapkan Muhriyono sebagai tersangka.

Polisi mengklaim Muhriyono terlibat dalam pemukulan kepada salah seorang sekuriti perusahaan PT BMS.

"Sudah [ditetapkan tersangka], Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Yang bersangkutan ikut dalam melakukan pemukulan terhadap korban. Korban ini dari sekuriti PT BMS yang juga warga Pakel," kata Andrew kepada CNNIndonesia.com.

Andrew menyebut pengeroyokan terjadi pada Maret 2024 lalu.

Saat itu, Muhriyono bersama beberapa orang lain diduga melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada pekerja PT BMS.

Ia mengatakan korban pengeroyokan melaporkan Muhriyono dan beberapa orang beberapa orang lain ke Polresta Banyuwangi.

"[Korban] ada yang terkena senjata tajam, karena itu kan [pengeroyokan] pakai alat perkebunan salah satunya arit, ada yang menggunakan kayu karena posisinya di kebun, ada yang menggunakan batang pohon," ucapnya.

Muhriyono kini resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Andrew mengatakan ada potensi tersangka bertambah dalam kasus itu.

"Ada [tersangka lain] tentunya karena ini Pasal 170 KUHP pengeroyokan, pastinya nanti ada yang jelas lebih dari satu orang, [jumlah] pastinya kami belum tahu, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengembangan," ujarnya.

(yoa/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER