Detik-detik Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Rugi Rp12 Miliar

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2024 06:10 WIB
Pria berinisial HK membawa kabur 18 jam tangan mewah saat merampok sebuah toko di Pantai Indak Kapuk (PIK), Tangerang, Banten.
Pria berinisial HK membawa kabur 18 jam tangan mewah saat merampok sebuah toko di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten. (Foto: Istockphoto/FOTOKITA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pria berinisial HK membawa kabur 18 jam tangan mewah saat merampok sebuah toko di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Aksi perampokan itu dilakukan oleh HK seorang diri pada Sabtu (8/6). Dalam aksinya itu, HK turut mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melancarkan aksinya, HK ternyata sudah lebih dulu melakukan survei di toko jam tangan mewah tersebut selama kurang lebih tiga pekan.

"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).

Bahkan, pada 4 Juni, tersangka HK sempat terekam kamera CCTV masuk ke toko jam tangan mewah itu dan berpura-pura sebagai pembeli.

Lalu, pada Sabtu (8/6), HK pun melancarkan aksinya. Dia masuk ke toko jam tangan mewah itu kemudian langsung mengancam karyawan berbekal sajam yang ia bawa.

"Datang ke TKP kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet," ucap Ade Ary.

Kemudian, HK menuju ke lantai 2 dan kembali mengancam seorang karyawan wanita yang ada di sana. HK juga meminta karyawan itu untuk menunjukkan etalase jam.

Setelahnya, HK langsung mengambil 18 jam tangan mewah merek Rolex hingga Patek Philippe dengan kerugian mencapai Rp12,85 miliar.

Tiga hari berselang, polisi menangkap HK yang merupakan tersangka utama dalam aksi perampokan ini. HK ditangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar 18.50 WIB.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi lantas menangkap tiga tersangka lainnya yang ikut membantu HK untuk menjual 18 jam mewah hasil curian. Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP, sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER