Iptu Anang Tri Wahyu divonis pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus penembakan hingga menewaskan seorang warga saat bentrok di wilayah PT HMBP, Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (7/10/2023).
Anang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari SIPP PN Palangkaraya, Kamis (13/6).
Melansir SIPP PN Palangkaraya putusan dengan Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plk itu diketok pada Senin 10 Juni 2024 dengan duduk sebagai Hakim Ketua Muhammad Affan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Anang divonis pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus ini Anang didakwa Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Sebelumnya, seorang warga tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bentrokan terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.
Dalam aksinya, warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sudah dilakukan warga sejak 16 September lalu.
(mab/pmg)