Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kawasan Menteng Jakarta, Jumat (14/6).
Hasil Ijtima tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Guru besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menyampaikan Ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia itu diikuti oleh lembaga fatwa Ormas Islam tingkat Pusat, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, dan lembaga fatwa dari ASEAN serta Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut terdapat 16 masalah keagamaan yang dihasilkan oleh ijtima ulama. Beberapa di antaranya masalah ibadah, muamalah, serta muamalah yang terkait dengan ibadah.
"Lingkup masalahnya ada yang berskala nasional, regional, hingga global. Salah satu hasilnya adalah soal dukungan terhadap Palestina dan yang viral di publik, soal salam lintas agama," kata Niam.
Niam menjelaskan MUI sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia harus menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama negara Palestina.
"Salah satu rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa adalah perlunya langkah nyata untuk menghentikan pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida di Gaza Palestina," ujarnya.
"Salah satunya Pemerintah Indonesia bisa memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara OKI untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel," imbuhnya.
Adapun terkait dengan salam lintas agama, Niam mengatakan hal itu merupakan sub bahasan dari Keputusan Ijtima tentang Panduan Hubungan Antarumat Beragama.
Menurut Niam, untuk menjamin toleransi yang hakiki, maka harus mengenali karakteristik ajaran agama. Dia menyebut ada domain ibadah muamalah. Dalam muamalah juga harus diketahui yang ada dimensi ibadahnya.
Dari identifikasi tersebut, kata dia, perlu ada panduan bagaimana membangun hubungan antarumat beragamanya.
Dia menjelaskan dalam domain ibadah, yang dikedepankan adalah menghormati dan menjamin kebebasan umat beragama menjalankan ajaran agama tanpa harus mencampuradukkan.
Sementara dalam hal muamalah dan hubungan sosial, yang dikedepankan adalah kerja sama, saling mendukung untuk mewujudkan kebersamaan dan harmoni.
"Nah, salam dalam konteks Islam adalah relasi sosial, ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus, yang memiliki dimensi ibadah karena di dalamnya ada doa khusus. Sementara doa dalam Islam itu jenis ibadah," ujarnya.
"Redaksinya sudah tertentu, mengucapkannya sunah, menjawabnya wajib. Sementara kalau salam umum yang tidak terkait dengan ajaran khusus, ya itu sebagai sarana membangun harmoni dan dianjurkan," imbuhnya.
(yla/pua)