Polisi menyatakan gudang gas LPG yang kebakaran di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan tidak layak menyimpan gas.
"Yang jelas untuk posisi yang ada sekarang itu tidak layak. Apalagi, dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laorens menyebut pemilik gudang LPG, Sukojin (50) yang telah ditetapkan tersangka lalai dalam menjalankan bisnisnya. Menurutnya, Sukojin tak memperhatikan keamanan gedung dan keselamatan para pekerja.
"Tersangka ini dapat kami simpulkan bukti kelalaian. Karena yang bersangkutan di situ secara sah dalam gudang itu sebenarnya tidak layak dilakukan untuk sebagai tempat menaruh gas atau barang berbahaya terutama untuk migas," ujarnya.
Laorens mengatakan penyidik juga tengah mendalami dugaan pengoplosan gas di gudang tersebut. Pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak tiga kali.
"Kalau untuk pengoplosan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita masih kembangkan. Dan, apabila terkait pengoplosan juga kita tetap proses karena pasal (Migas) yang kita pakai juga masuk di dalam itu dan masuk semua untuk pengoplos," katanya.
Lebih lanjut, Laorens menyebut pemilik gudang itu memiliki izin gudang untuk menampung gas LPG.
"Untuk kelalaian itu terkait masalah gudang dan izinnya itu kan tidak ada. Dan sudah tau dan seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan itu bukan layak tempat untuk dijadikan tempat gas," ujarnya.
Total 12 karyawan yang tewas akibat kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (9/6) pagi.
Sementara enam orang lainnya masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bakar serius.
(kdf/fra)