Hasyim Disidang Kasus Asusila di DKPP, Aktivis Desak Sanksi Maksimal

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2024 15:30 WIB
Belasan aktivis mendesak putusan terberat usai muncul laporan dugaan pelecehan petugas pemilu di Belanda oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ilustrasi. Petugas Pemilu di Belanda mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP dalam kasus dugaan pelecehan. (Istockphoto/Markgoddard)
Jakarta, CNN Indonesia --

Belasan organisasi dan pegiat kepemiluan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mendesak memberikan sanksi maksimal bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Sebelumnya, DKPP tengah menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait pelecehan seksual.

Hasyim diduga melecehkan perempuan berinisial CAT, seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang saat ini sedang ditangani DKPP, baik dengan Teradu penyelenggara pemilu di tingkat pusat ataupun daerah, Kami mendukung dan mendorong DKPP untuk tidak memberi toleransi sekecil apapun serta berani mengambil tindakan tegas untuk menjatuhkan putusan dengan sanksi etik yang maksimal dan mengandung efek jera," demikian pernyataan para aktivis di surat terbuka tertanggal Kamis (13/6) itu.

Mereka berpendapat kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan dibenarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan penyelenggara pemilu berinteraksi intnsif dengan banyak perempuan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baik dari kelompok pemilih, peserta pemilu, pemantau media, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan instansi pemerintahan, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, kata mereka, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan tidak layak mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu.

"Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan," ujar mereka.

Surat ini dibuat oleh guru besar perbandingan politik Universitas Airlangga sekaligus anggota KPU RI periode 2001-2007 Ramlan Surbakti, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati;

Indonesia Corruption Watch (ICW), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Misthohizzaman, Ika Agustina dan Listyowati dari Kalyanamitra.

Kemudian, Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, pengajar pada FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus anggota KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik;

Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wirdyaningsih.

Selain itu, ada pula Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini;

Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Valentina Sagala dari Institut Perempuan, dan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari seorang anggota PPLN Den Haag terkait dugaan asusila oleh Hasyim. DKPP memutuskan menggelar sidang secara tertutup.

DKPP juga mendalami dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menggunakan fasilitas negara dalam kasus asusila ini. Beberapa pihak diperiksa sebagai saksi, termasuk Sekjen KPU, Kesekretariatan, hingga selebritas Desta Mahendra.

Sebelum kasus ini, Hasyim berulangkali mendapat sanksi etik ringan hingga berat dari DKPP, termasuk dalam hal meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Namun, ia masih belum juga dipecat.

(yla/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER