DPR Geram Kemenag Sembrono Alihkan 10 Ribu Kuota Haji Jadi ONH Plus
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) sembrono karena mengalihkan hampir 10 ribu tambahan kuota haji menjadi haji khusus (ONH plus).
Luluk mengatakan seharusnya tambahan kuota haji diprioritaskan untuk jemaah reguler. Tambahan itu bisa mengatasi permasalahan antrean haji yang bisa puluhan tahun.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Luluk dilansir situs resmi DPR, Selasa (18/6).
Dia berkata antrean jemaah haji saat ini sudah berkisar antara 38 hingga 48 tahun. Menurutnya, tambahan kuota haji itu semestinya diberikan kepada para calon jemaah lanjut usia.
Lihat Juga : |
Selain itu, Luluk mengatakan batas jatah ONH plus dalam undang-undang adalah delapan persen. Dia menilai kebijakan yang diterapkan Kemenag melebihi batasan itu.
"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," ucap politisi PKB itu.
Luluk pun mempertanyakan siapa yang diuntungkan dengan kebijakan Kemenag mengalihkan 10 ribu tambahan kuota haji menjadi ONH plus ini.
Sebelumnya, politisi PKB mengungkap sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Selain Luluk, ada Ketua Umum PKB yang juga berstatus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Cak Imin menyindir Kemenag atas temuan di tenda-tenda Mina. Dia menilai tenda yang disediakan tidak layak.
"Mengintip jamaah tidur berhimpitan kayak sarden dan di lorong sempit antartenda," tulis Cak Imin melalui akun X @cakimiNOW, Selasa (18/6).
(dhf/tsa)