Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru segera diundangkan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Pasalnya, KPU harus mulai melakukan bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat daerah akhir Juni ini.
Sementara itu, saat ini KPU belum bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum harmonisasi selesai dan aturan tersebut diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (20/6).
Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat mendaftar pencalonan.
Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," tuturnya.
Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini dianggap replika dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024, maka putusan MA kali ini juga diduga untuk memberikan karpet merah kepada anak bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.
Herdiansyah menjelaskan putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan payungnya.
(yla/pta)