Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon.
"Saya mengharapkan dan meminta Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan sampai pengajuan ke pengadilan," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi meyakini Kompolnas bakal serius menjalankan tugasnya dalam mengawal kasus Vina. Menurutnya, semua hal terkait kasus itu bakal terbuka di pengadilan.
"Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan lain sebagainya, yaitu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan, dalam proses hukum nanti," katanya.
Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6).
Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.