VIDEO: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

CNN Indonesia/Poppy | CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2024 21:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirut PT Pertamina periode 20019-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai keluarga dan telah mengabdi ke PT Pertamina.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atau sekitar Rp1,8 triliun.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER