Pemkot Surabaya Pecat Dua Anggota Satpol PP Pelaku Judi Online
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat dua personel Satpol PP yang terbukti melakukan perjudian online (judol). Mereka yang dipecat adalah pegawai berstatus honorer atau outsourcing.
Kepala Satpol PP Surabaya Muhmamad Fikser mengungkapkan tiga personel yang ketahuan melakukan judol, namun hanya dua orang yang diberi sanksi berat, yakni pemecatan.
"Mereka non PNS, tapi outsourcing. Sudah dipecat, Ada dua. Satu masih bisa dibina karena ada pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan," kata Fikser, Senin (24/6).
Fikser menjelaskan kasus tersebut berawal saat ia mendalami tiga personel yang sering absen bekerja selama tiga pekan. Kemudian, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengecekan, ketiganya sering meninggalkan kerja dan ternyata dilakukan untuk menghindari tagihan utang dari teman-temannya.
"Lalu dipanggil diperiksa, dalam pemeriksaan diketahui menghindari tagihan teman-temannya, nilainya variatif ada Rp100 ribu, Rp500 ribu dan lainnya," ucapnya.
Uang hasil utang ke teman-temannya, bahkan juga dari pinjaman online (pinjol) itu, mereka gunakan untuk judol. Saat ditagih, ketiga personel itu menghindar dan tak masuk kerja.
"Uang yang pinjam itu dipakai untuk judi online, sehingga kami beri batas waktu dia selesaikan, tapi tidak sanggup dan kami pecat," katanya.
Berdasarkan temuan temuan tersebut, Fikser kemudian menyatakan bakal memperketat pengawasan kepada anggotanya. Ia tidak ingin kasus judol terulang di lingkungan Satpol PP Surabaya.
"Saya sudah ingatkan seluruh anggota Satpol PP tidak meninggalkan tugas dan selama tugas jangan main judi online dan game online," tegasnya.
(frd/chri)