Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR
CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2024 01:20 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi Tol MBZ. Dalam sidang (25/6), eks Kepala BPJT Herry mengatakan perubahan basic design konstruksi Tol MBZ dari beton ke baja melalui disposisi Menteri Basuki Hadimuljono. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Perubahan basic design konstruksi Tol MBZdari beton ke baja disebut telah melalui disposisi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol 2015-2019 (BPJT) Herry Trisaputra Zuna saat hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Selain itu, Herry mengklaim anggaran pembangunan proyek Tol MBZ dengan konstruksi beton juga sudah disetujui oleh Menteri PUPR dengan total biaya konstruksi mencapai Rp9,3 triliun.
"(Disetujui) Oleh Menteri PUPR dengan catatan di butir dua itu harus dilengkapi," jelas Herry.
Herry menjelaskan terdapat catatan dalam dokumen persetujuan itu. Catatan yang dimaksud ialah untuk menyempurnakan dokumen, berkoordinasi dengan instansi, hingga dengan proyek yang berada di sekitar proyek Tol MBZ.
Rapat terbatas kabinet
Lebih lanjut, Hakim bertanya design kontruksi itu masih menggunakan beton atau tidak saat lelang dilakukan. Herry menjawab konstruksi yang digunakan pada saat pelelangan adalah baja.
Hakim pun bertanya-tanya dengan proses di balik perubahan itu terjadi.
"Jadi pada waktu itu, kebijakannya adalah ada ratas pada waktu itu, ada rapat terbatas di kabinet, Yang Mulia, yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri. Termasuk pemanfaatan baja, seingat kami waktu itu juga PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar pemanfaatan baja dalam negeri tadi bisa dimanfaatkan," jelas Herry.
Hakim mempertanyakan kehadiran Herry dalam rapat tersebut. Lalu, Herry menjawab dirinya tidak ikut dan mengaku tahu pembahasan dari notulensi rapat.
Selain itu, Herry mengatakan terdapat surat edaran dari Dirjen Bina Marga pada 2015 yang meminta penggunaan material baja untuk jembatan bentang panjang sejenis.
Hakim bertanya surat itu tertuju pada pembangunan jalan layang dari Cikunir itu atau tidak, dan Herry menyebut pembangunan itu termasuk dari kriteria yang diminta.
Surat itu tertanggal 28 Desember 2015 atau sebelum pelelangan dan ditujukan pada Kepala BPJT, Sesditjen dan seterusnya.
Kata Herry, perihalnya adalah penggunaan material baja dan pelaksanaan pembangunan jembatan khusus dan terowongan jalan.
"Di alinea tiga, untuk mendorong penggunaan baja dalam negeri agar dipertimbangkan penggunaan material baja sebagai berikut," ujar Herry.
"Nah yang terkait dengan proyek ini adalah untuk daerah perkotaan yang membutuhkan pembangunan jembatan atau flyover dan cocok menggunakan struktur steel box girder untuk desain jembatan khusus atau bentang panjang pemilihan tipe jembatan pelengkung baja dan seterusnya," sambung dia.
Selanjutnya, Hakim meminta Herry memaparkan pertimbangan di balik penggunaan baja itu.
"Jadi adalah dari Dirjen Bina Marga kan sifatnya usulan itu, pak. Tolong dipertimbangkan penggunaan produk dalam negeri. Dan pada saat itu PT Krakatau Steel dalam keadaan ya agak sedikit perlu mendukung ya. Krakatau Steel itu BUMN ya?" tanya hakim.
"Jadi untuk menggenjot itu juga kan produksi dari Krakatau Steel. Begitu ya?" tanya haki memastikan.
"Betul, Yang Mulia," kata Herry membenarkan bahwa PT Krakatau Steel adalah perusahaan BUMN.
Lanjut ke sebelah...
Hakim lantas bertanya ada pertimbangan lain atau tidak selain mendukung perusahaan BUMN tersebut.
"Pertimbangan lain adalah pekerjaan di tempat yang padat, Yang Mulia. Jadi di bawahnya kan banyak kendaraan, sehingga harus dilakukan dengan lebih cepat," jawab Herry.
Herry kemudian menjelaskan penggunaan beton akan membuat bentang pada proyek itu menjadi lebih pendek, sehingga akan lebih banyak yang harus dikerjakan serta waktu pengerjaannya juga jadi lebih banyak.
Hakim pun bertanya dari sisi pembiayaan, mana yang lebih mahal antara beton dan baja. Kata Herry, dari segi pembiayaan lebih mahal baja.
"Berarti dari sisi pengeluaran biaya, ada selisih menggunakan beton dengan baja, iya kan, pak? Tapi di sisi lain, karena itu adalah area yang padat yang dilalui, konstruksi baja ini memakan lahan yang lebih sedikit, tidak terlalu mengganggu yang lain. Kemudian juga adanya koordinasi dengan pembangunan lain juga, termasuk rel kereta cepat. Betul, pak?," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim juga mencecar Herry perihal persetujuan dalam perubahan konstruksi dari beton menjadi baja pada proyek Tol MBZ.
Menurut Herry, perubahan basic design konstruksi dari beton menjadi baja itu telah mendapatkan disposisi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Siapa yang menyetujui itu, pak? Apakah Kepala BPJT, saudara, ikut menyetujui perubahan itu?" tanya hakim.
"Waktu itu suratnya, kan semua komunikasi, surat kan disampaikan ke Menteri, lalu disposisi ke kami, lalu dituangkan lah di dalam dokumen lelang sebagai dasar untuk lelang," kata Herry.
Hakim terus mendalami perihal persetujuan di balik perubahan konstruksi itu.
"Untuk perubahan itu, yang saya tanya pak, siapa saja yang tanda tangan di situ? Apakah termasuk juga Menteri PUPR menyetujui perubahan konstruksi itu dari beton menjadi baja? Atau cukup diubah-ubah begitu saja oleh panitia lelang atau bagaimana, pak?" jelas hakim.
"Kalau pada saat kejadian, Yang Mulia. Jadi disposisi, surat diterima pak Menteri, disposisi ke kami, terus kami disposisi kembali ke sekretariat dan panitia untuk ditindaklanjuti sebagai dasar dokumen," jawab Herry.
"Ditindaklnjuti itu maksudnya menyetujui perubahan konstruksi itu? Iya?" tanya hakim.
"Ya," kata Herry.
Hakim lantas meminta agar Herry tidak ragu-ragu dalam menjawab pertanyaan lantaran takut ikut terjerat.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Jaksa menyebut kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas.
Kasus tersebut juga melibatkan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret.
Jakarta, CNN Indonesia --
Perubahan basic design konstruksi Tol MBZdari beton ke baja disebut telah melalui disposisi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol 2015-2019 (BPJT) Herry Trisaputra Zuna saat hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Selain itu, Herry mengklaim anggaran pembangunan proyek Tol MBZ dengan konstruksi beton juga sudah disetujui oleh Menteri PUPR dengan total biaya konstruksi mencapai Rp9,3 triliun.
"(Disetujui) Oleh Menteri PUPR dengan catatan di butir dua itu harus dilengkapi," jelas Herry.
Herry menjelaskan terdapat catatan dalam dokumen persetujuan itu. Catatan yang dimaksud ialah untuk menyempurnakan dokumen, berkoordinasi dengan instansi, hingga dengan proyek yang berada di sekitar proyek Tol MBZ.
Rapat terbatas kabinet
Lebih lanjut, Hakim bertanya design kontruksi itu masih menggunakan beton atau tidak saat lelang dilakukan. Herry menjawab konstruksi yang digunakan pada saat pelelangan adalah baja.
Hakim pun bertanya-tanya dengan proses di balik perubahan itu terjadi.
"Jadi pada waktu itu, kebijakannya adalah ada ratas pada waktu itu, ada rapat terbatas di kabinet, Yang Mulia, yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri. Termasuk pemanfaatan baja, seingat kami waktu itu juga PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar pemanfaatan baja dalam negeri tadi bisa dimanfaatkan," jelas Herry.
Hakim mempertanyakan kehadiran Herry dalam rapat tersebut. Lalu, Herry menjawab dirinya tidak ikut dan mengaku tahu pembahasan dari notulensi rapat.
Selain itu, Herry mengatakan terdapat surat edaran dari Dirjen Bina Marga pada 2015 yang meminta penggunaan material baja untuk jembatan bentang panjang sejenis.
Hakim bertanya surat itu tertuju pada pembangunan jalan layang dari Cikunir itu atau tidak, dan Herry menyebut pembangunan itu termasuk dari kriteria yang diminta.
Surat itu tertanggal 28 Desember 2015 atau sebelum pelelangan dan ditujukan pada Kepala BPJT, Sesditjen dan seterusnya.
Kata Herry, perihalnya adalah penggunaan material baja dan pelaksanaan pembangunan jembatan khusus dan terowongan jalan.
"Di alinea tiga, untuk mendorong penggunaan baja dalam negeri agar dipertimbangkan penggunaan material baja sebagai berikut," ujar Herry.
"Nah yang terkait dengan proyek ini adalah untuk daerah perkotaan yang membutuhkan pembangunan jembatan atau flyover dan cocok menggunakan struktur steel box girder untuk desain jembatan khusus atau bentang panjang pemilihan tipe jembatan pelengkung baja dan seterusnya," sambung dia.
Selanjutnya, Hakim meminta Herry memaparkan pertimbangan di balik penggunaan baja itu.
"Jadi adalah dari Dirjen Bina Marga kan sifatnya usulan itu, pak. Tolong dipertimbangkan penggunaan produk dalam negeri. Dan pada saat itu PT Krakatau Steel dalam keadaan ya agak sedikit perlu mendukung ya. Krakatau Steel itu BUMN ya?" tanya hakim.
"Jadi untuk menggenjot itu juga kan produksi dari Krakatau Steel. Begitu ya?" tanya haki memastikan.
"Betul, Yang Mulia," kata Herry membenarkan bahwa PT Krakatau Steel adalah perusahaan BUMN.
Lanjut ke sebelah...
Disposisi Menteri PUPR di Basic Design Konstruksi Tol MBZ
Ilustrasi Tol MBZ. Dalam sidang (25/6), eks Kepala BPJT Herry mengatakan perubahan basic design konstruksi Tol MBZ dari beton ke baja melalui disposisi Menteri Basuki Hadimuljono. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Hakim lantas bertanya ada pertimbangan lain atau tidak selain mendukung perusahaan BUMN tersebut.
"Pertimbangan lain adalah pekerjaan di tempat yang padat, Yang Mulia. Jadi di bawahnya kan banyak kendaraan, sehingga harus dilakukan dengan lebih cepat," jawab Herry.
Herry kemudian menjelaskan penggunaan beton akan membuat bentang pada proyek itu menjadi lebih pendek, sehingga akan lebih banyak yang harus dikerjakan serta waktu pengerjaannya juga jadi lebih banyak.
Hakim pun bertanya dari sisi pembiayaan, mana yang lebih mahal antara beton dan baja. Kata Herry, dari segi pembiayaan lebih mahal baja.
"Berarti dari sisi pengeluaran biaya, ada selisih menggunakan beton dengan baja, iya kan, pak? Tapi di sisi lain, karena itu adalah area yang padat yang dilalui, konstruksi baja ini memakan lahan yang lebih sedikit, tidak terlalu mengganggu yang lain. Kemudian juga adanya koordinasi dengan pembangunan lain juga, termasuk rel kereta cepat. Betul, pak?," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim juga mencecar Herry perihal persetujuan dalam perubahan konstruksi dari beton menjadi baja pada proyek Tol MBZ.
Menurut Herry, perubahan basic design konstruksi dari beton menjadi baja itu telah mendapatkan disposisi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Siapa yang menyetujui itu, pak? Apakah Kepala BPJT, saudara, ikut menyetujui perubahan itu?" tanya hakim.
"Waktu itu suratnya, kan semua komunikasi, surat kan disampaikan ke Menteri, lalu disposisi ke kami, lalu dituangkan lah di dalam dokumen lelang sebagai dasar untuk lelang," kata Herry.
Hakim terus mendalami perihal persetujuan di balik perubahan konstruksi itu.
"Untuk perubahan itu, yang saya tanya pak, siapa saja yang tanda tangan di situ? Apakah termasuk juga Menteri PUPR menyetujui perubahan konstruksi itu dari beton menjadi baja? Atau cukup diubah-ubah begitu saja oleh panitia lelang atau bagaimana, pak?" jelas hakim.
"Kalau pada saat kejadian, Yang Mulia. Jadi disposisi, surat diterima pak Menteri, disposisi ke kami, terus kami disposisi kembali ke sekretariat dan panitia untuk ditindaklanjuti sebagai dasar dokumen," jawab Herry.
"Ditindaklnjuti itu maksudnya menyetujui perubahan konstruksi itu? Iya?" tanya hakim.
"Ya," kata Herry.
Hakim lantas meminta agar Herry tidak ragu-ragu dalam menjawab pertanyaan lantaran takut ikut terjerat.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Jaksa menyebut kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas.
Kasus tersebut juga melibatkan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret.